MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR
“WARGA NEGARA DAN NEGARA”
Mutiara, SIKOM
Nama Kelompok:
Aris Candra (51415015)
Iman Rais (53415310)
Muhamad Wiharto (54415820)
Nur Fadlia (55415176)
Kelas : 1IA06
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta
hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dengan judul “Warga
Neagar dan Negara”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas
yang diberikan dalam mata Ilmu Sosial Dasar di Universitas Gunadarma.
Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik
pada teknik penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami
miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah
memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Depok, 18 November 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah…………………………………………………………………. 1
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………. 1
1.3 Tujuan…………………………………………………………………………………………. 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Warga Negara………………………………………………………………………………. 3
2.2 Negara………………………………………………………………………………………… 5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….. 14
3.2 Saran………………………………………………………………………………………… 14
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………… iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Latar belakang Warga Negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh,
mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain
ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara dalam
bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk
Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat
bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan
dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi
dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa
ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud warga Negara ?
- Apa saja dasar hukum yang mengatur warga Negara ?
- Apa saja syarat menjadi warga Negara ?
- Apa saja hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ?
- Apa yang dimaksud Negara ?
- Apa saja syarat berdirinya Suatu Negara ?
- Apa saja fungsi Negara ?
- Apa saja unsur Negara ?
- Berapa macam bentuk Negara ?
1.3 Tujuan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui:
- Definisi warga Negara
- Dasar hukkum yang mengatur warga Negara
- syarat menjadi warga Negara
- Mengetahui hak hak dan kewajiban warga Negara
- Definisi Negara
- Mengetahuisyarat berdirinya suatu Negara
- memahami fungsi Negara
- Lebihmengetahui unsur Negara
- jenis-Jenisbentuk negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 WARGA NEGARA
- Pengertian
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian
dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang
dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang
tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga
memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga
negaranya.
- Dasar Hukum yang Mengatur Wagra Negara
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud “orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.”
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti dalam pasal 9, yakni:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai
rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
- Contoh Hak Warga Negara Indonesia
– Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
– Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
– Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
– Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
– Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
– Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
– Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
sesuai undang-undang yang berlaku
- Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
– Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
– Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
– Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
– Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
– Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah
yang lebih baik.
2.2. NEGARA
- Pengertian
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir)
tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau :Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek :Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono :Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko :Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Syarat Berdirinya Suatu Negara
Berdirinya sebuah negara ditandai dengan terpenuhinya syarat-syarat
sebagai negara, seperti dilansir dari “Intisari Ilmu Negara” 1987.
Sebuah negara dikatakan eksis apabila memenuhi syarat-syarat antara
lain:
- Rakyat (unsur konstitutif)
Rakyatlah yang memiliki kepentingan mewujudkan cita-cita dan harapan
negara. Tidak mungkin negara tanpa rakyat, yang dimaksud adalah
sekumpulan manusia yang disatukan oleh suatu wilayah tertentu serta
tunduk pada kekuasaan negara
Rakyat dibedakan menjadi 2, penduduk dan bukan penduduk. Penduduk
adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat administratif dari
peraturan negara. Bukan penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat
tersebut.
Penduduk juga dibedakan menjadi 2, warga negara dan bukan warga
negara. Warga negara adalah orang yang memenuhi syarat negara, sementara
bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut
seperti turis dan lain2
- Wilayah (unsur konstitutif)
Dibagi menjadi tiga bagian, yaitu darat, laut dan udara.
Darat memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat
Laut termasuk danau, sungai, selat dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas
Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat.
- Pemerintah yang Berdaulat (unsur konstitutif)
Pengertian pemerintah ada dua, arti luas dan arti sempit.
Arti luas, adalah keseluruhan badan pengurus negara dan segala organisasi negara.
Arti sempit, adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang
- Pengakuan dari Negara Lain (unsur deklaratif)
Bersifat De Jure karena melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional. Indonesia lahir secara de facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan mendapat pengakuan de jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya UUD 1945
- Fungsi Negara
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat
masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
- Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam
gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
- Unsur Negara
- Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan
tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
- Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara
lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
- Bentuk Negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu
”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen
diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan,
federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku
umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
- Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
- Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua bentuk negara diatas ada pula bentuk negara lain, yaitu
konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa
negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat negara merupakan suatu
ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk
secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat
atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
- Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering
disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang
dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah
memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18
ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain
itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan
perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya
kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD
1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi
bangsa Indonesia.
- Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk
pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan
suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945
yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh
seorang presiden bukan seorang Raja.
- Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem
dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya
sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian
pemerintahan bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang
terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
- Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat
dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya
seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemendan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama
- Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang,
Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara di kepalai oleh presiden atau raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri hak perogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
BAB III
KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai
kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan
makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa
ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif”
dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
3.2 Saran
Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan
yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang
positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan
dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang
sifatnya untuk membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA dan Ma Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 17-18
0 comments:
Post a Comment
thanks