Wednesday, 9 January 2019

Tugas 3 "REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA"


U N I V E R S I T A S   G U N A D A R M A
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

Pengantar Bisnis Informatika
MAKALAH

 REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

Nama               :       Aris Candra
Npm                 :       51415015
Kelas                :       4IA08
Jurusan            :       Teknik Informatika
Dosen               :       Ibu Siti Saidah


Universitas Gunadarma
Teknik Informatika
2019


RENCANA BISNIS TIK
REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Teknologi di zaman sekarang ini memilik perkembangan yang sangat pesat dalam kehidupan masyarakat , salah satunya itu adalah dimana perusahaan yang menyediakan barang ataupun jasa dalam bidang TIK. Salah satu nya itu maraknya penjualan melalui toko online.  Dimana dalam toko online tersebut berisi tentang jasa atau penjualan produk barang.

Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut. 

Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
•  Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah. 
•  Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
•  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran. 
•  Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa. 

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

A.    Pelelangan

•  Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
•  Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
•  Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
•  Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
•  Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.

B.     Penunjukan Langsung

•  Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
•  Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
•  Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

C.    Pengadaan Langsung 

•  Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
•  Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
•  Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
•  Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

D.    Kontes 

•  Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
•  Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
•  Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil   peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
•  Adil:  tidak diskriminatif  dalam memberikan perlakuan bagi semua calon  penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan  kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
•  Bertanggung jawab:  mencapai sasaran baik fisik, kualitas,  kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan  prinsip-prinsip dan  kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
•  Efektif: sesuai dengan  kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat  memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
•  Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas  secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
•  Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material  dan imaterial  selama  proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan,  dan paska pelaksanaan pekerjaan;
•  Kemandirian:  berarti  suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa  benturan  kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;

•  Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan.

Dengan memanfaatkan peluang dari bidang bisnis ini akan membahasa mengenai pembuatan usaha yang bergerak dalam bidang jasa pembuatan aplikasi berbasis smarthphone Android atau IOS dan desktop berikut ini gambarang umumnya :

Perangkat yang dibutuhkan :
1.   PC (Keyboard , Mouse , CPU , Monitor )Atau Laptop
2.   Software original (OS Windows 7 , Windows 8 , Windows 10 atau macOS )
3.   Software VB.net
4.   Softawre Notepad++
5.   Softawre Netbeans
6.   Software Swift, C++ dan Lain Lain
7.   LAN dan Modem
8.   Printer

Modal yang dibutuhkan untuk membangun usaha ini diperkirakan dengan rincian :
PC atau Laptop -> Rp. 8.000.000 – Rp. 20.000.000
Printer              -> Rp. 900.00 – Rp. 3.000.000
LAN                  -> Rp. 1.500.000 – Rp. 2.000.000
Sistem Operasi -> Rp. 1.300.00 – Rp. 1.800.000
Biaya Lain Lain -> Rp. 1.500.00 – Rp. 3.499.999
Keuntungan yang diperoleh dari usaha jasa ini diperkirakan mencapai Rp. 20.000.000 – Rp. 50.000.000 dengan Pembagian tugas beberapa orang programmer , beberapa orang supervisor developer, leader , dan designer.
Strategi promosi untuk melancarkan bisnis ialah dengan memasan iklan di sosme atau melalui browser dan lain lain.



KOMENTAR
Semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini pun tidak dapat dipungkiri kegiatan manusia semakin mudah. Dimana kegiatan masyarakatsalah satu nya itu ada memanfaatkan teknologi untuk melakukan penjualan barang ataupun jasa.dimana sekarang maraknya toko toko online.

Menurut pendapat saya dengan adanya regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa ini sangatlah membantu masyarakat untuk memudahkan dalam bidang bisnis.dari sekian banyak bisnis yang menggunakan tik ini harus dijalankan tergantung kemampuan seseorang yang sudah dimiliki.

Setiap manusia memiliki kemampuan skill nya tersendiri dengan adanya TIK ini sangatlah bagus untuk dikembangkan untuk membuat jasa atau menjual barang dengan etika yang baik dan sopan agar perusahaan yang dibangun sukses.

Sumber :
http://niaryanthy93.blogspot.co.id/2014/12/rencana-bisnis.html

0 comments:

Post a Comment

thanks

Aris Candra. Powered by Blogger.